Friday 08-05-2026

Board of Peace dan Politik Bebas Aktif Indonesia untuk Gaza

  • Created May 08 2026
  • / 699 Read

Board of Peace dan Politik Bebas Aktif Indonesia untuk Gaza

Dalam dinamika global yang semakin kompleks, Indonesia perlu terus menjaga keseimbangan antara prinsip kedaulatan, politik luar negeri bebas aktif, dan tanggung jawab kemanusiaan. Posisi ini menjadi penting ketika konflik di berbagai kawasan, termasuk Gaza, tidak lagi hanya berdampak pada negara yang terlibat langsung, tetapi juga pada stabilitas internasional, keamanan kawasan, dan nasib warga sipil yang menjadi korban.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia berdiri di atas prinsip menolak segala bentuk penjajahan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sekaligus memberi mandat agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini tidak menempatkan Indonesia sebagai negara pasif, melainkan sebagai aktor yang dapat mengambil peran dalam forum internasional sepanjang sejalan dengan kepentingan nasional dan nilai kemanusiaan.

Dalam konteks Gaza, keterlibatan Indonesia melalui Board of Peace perlu dilihat dalam kerangka tersebut. Sekretariat Kabinet pada 22 Januari 2026 menjelaskan bahwa Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, rekonstruksi Gaza, pemulihan tata kelola sipil, serta transisi menuju perdamaian berkelanjutan. Indonesia hadir untuk memastikan proses tersebut tetap mengarah pada solusi dua negara dan tidak mengabaikan hak rakyat Palestina.

Kehadiran Indonesia dalam forum semacam ini juga sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif. Pada 9 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip bebas aktif di tengah meningkatnya konflik global. Bebas berarti tidak menjadi satelit kekuatan besar mana pun, sementara aktif berarti ikut berperan dalam mencari jalan keluar atas persoalan internasional, terutama ketika menyangkut kemanusiaan dan perdamaian.

Perlu dipahami bahwa diplomasi modern tidak selalu berjalan dalam ruang yang ideal. Banyak negara membangun kerja sama keamanan, ekonomi, atau politik berdasarkan kalkulasi ancaman, stabilitas, dan kepentingan strategis masing-masing. Di Timur Tengah, misalnya, kehadiran fasilitas militer asing di beberapa negara merupakan bagian dari arsitektur keamanan kawasan yang terbentuk dari rivalitas regional, perlindungan jalur energi, dan dinamika konflik yang panjang. Kondisi seperti itu menunjukkan bahwa setiap negara menghadapi pilihan strategis yang berbeda sesuai lingkungan keamanannya.

Indonesia memiliki posisi khas. Indonesia tidak perlu meniru pola aliansi militer negara lain, tetapi juga tidak boleh menarik diri dari diplomasi internasional ketika kepentingan kemanusiaan menuntut kehadiran. Dalam isu Palestina, posisi Indonesia tetap konsisten: mendukung kemerdekaan Palestina, mendorong solusi dua negara, memperkuat bantuan kemanusiaan, dan memastikan proses politik tidak menghapus hak rakyat Palestina.

Dengan demikian, peran Indonesia dalam Board of Peace sebaiknya dipahami sebagai bagian dari diplomasi aktif yang berakar pada konstitusi dan kepentingan nasional. Kedaulatan tidak hanya dijaga dengan menjauh dari forum global, tetapi juga dengan hadir secara terukur, membawa posisi sendiri, dan memastikan kepentingan kemanusiaan tidak dikendalikan sepenuhnya oleh kekuatan besar. Dalam isu Gaza, Indonesia memiliki ruang diplomatik untuk memperjuangkan perdamaian, menjaga martabat Palestina, dan menunjukkan bahwa politik bebas aktif tetap relevan dalam tata dunia yang semakin kompetitif.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First